BAB I
MANAJEMEN AKTIVA DAN PASIVA BANK
1.1 Manajemen Sumber Dana
Sumber dana yang terlihat pada sisi pasiva neraca atau yang
disebut juga dengan manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses
dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional
melalui pinjaman di pasar uang atau denga menerbitkan intrumen utang untuk
digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif.
Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas di dalam rangka
mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya dengan menetapkan komposisi
dana tersebut sesuai dengan yang diinginkan atau dibutuhkan oleh bank. Dalam
arti sempit, manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas, yaitu
aktifitas dalam mencari dana pada waktu diperlukan.
Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana
sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
1 - Kepercayaan masyarakat pada bank, yang terlihat
dari kinerja, kapabilitas, integritas serta kredibilitas manajemen bank
- Ekspektasi, yaitu perkiraan pendapatan yang akan
diterima nasabah dibandingdengan alternative investasi lainnya dengan tingkat
risiko yang sama.
3 - Keamanan, yaitu jaminan oleh bank atas
dana nasabah
4 - Ketepatan waktu pengembalian simpanan
nasabah harus selalu tepat waktu.
5 - Pelayanan yang cepat, akurat, dan
fleksible
- Pengelolaan dana bank yang
hati-hati.
Berikut ini sumber dana dilihat dari sisi sumbernya:
1. Dana Sendiri (Dana Pihak
Kesatu)
Dana sendiri atau lazim disebut dengan dana pihak kesatu yang
berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu
berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi
kewajiban menyediakan modal minimum (CAR = Capital Adequancy Ratio) juga untuk
memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing.
2. Dana Pinjaman / berasal
dari lembaga lain (Dana Pihak Kedua)
Dana yang diperoleh dari pihak luar bank baik dalam rupiah
maupun valuta asing lazim disebut dengan dana pihak kedua, yaitu dana yang
berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank. Dana pinjaman ini
dapat diterima dari:
a) Pinjaman Bank Indonesia,
merupakan pinjaman yang diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas
dan atau pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus pinjaman
bantuan luar negeri.
b) Pinjaman dari bank lain di
dalam negeri, pinjaman ini dikenal sebagai pinjaman antarbank (interbank call
money). Pinjaman ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kewajiban
kliring atau daoat juga untuk memenuhi saldo Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank
Indonesia. Jangka waktu pinjaman relatif sangat singkat (overnight call money)
dengan menggunakan instrument sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU).
c) Repurchase Agreement, atau
disebut dengan “Rips” atau “Ripos” adalah penjualan surat berharga sesuai
dengan waktu yang dipernjanjikan dengan harga yang ditetapkan dimuka.
d) Fasilitas Diskonto, adalah
penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes
yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini
merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan bank sentral
sebagai lender of the last resort.
e) Pinjaman Subordinasi
f) Pinjaman dari bank
(antarbank) dan atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri, yaitu pinjaman yang lazimnya
berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang, offshore loan dan
pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dengan Bank Indonesia karena
berkaitan dengan kebijakan moneter.
g) Pinjaman dari Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB), pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga
yang dapat diperjual belikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on
call dengan jangka waktu pendek dan dapat di perpanjang lagi.
h) Obligasi (bonds) dan
saham, bank-bank dapat memperoleh dana melalui pasar modal dengan cara emisi,
baik dalam bentuk obligasi maupun saham.
3. Dana Masyarakat (Dana
pihak ketiga)
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat,
dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga,
koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam
valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini
merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank
sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.
a) Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun
valuta asing pada bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana
perintah bayar yang lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dana giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka terhadap
perubahan, atau disebut juga dana yang labil yang sewaktu dapat ditarik atau
disetor oleh nasabah.
Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah
kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening
penarik pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam
warkat bilyet giro tersebut.
b) Tabungan (saving deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun
valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu dari masing-masing bank penerbit.
c) Simpanan Berjangka
(1) Deposito Berjangka (time deposit)
Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah
maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian
antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka
termasuk deposit on call yang jangka waktunya relatif lebih
singkat dan dapat ditarik sewaktu‐waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
(2) Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of
Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka
yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan
surat pengakuan hutang dari bank dan lembaga keuangan bukan bank yang
dapat diperjual-belikan dalam pasar uang.
(3) Deposit On Call
Deposit on call adalah simpanan atas nama (atau pihak ketiga
bukan bank) dalam jumlah yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan
pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan
tersebut dilakukan misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu,
atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang
bersangkutan.
1.2 Manajemen Penggunaan Dana
1) Alokasi dana pada cadangan
primer
Prioritas pertama ini digunakan untuk memenuhi kewajiban
pemeliharaan/penyediaan likuiditas wajib minimum untuk keperluan operasi bank
sehari‐hari termasuk untuk
memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit oleh nasabah. Disamping
itu primary reserve ini digunakan untuk menyelesaikan kliring antar
bank dan kewajiban lainnya yang harus segera dibayar. Primary
reserve ini terdiri dari:
· Uang kas
yang ada dalam bank
· Saldo
rekening pada bank sentral,d an bank-bank lainnya
· Warkat-warkat
yang ada dalam proses penagihan
2) Alokasi dana pada cadangan
sekunder
Cadangan Sekunder (Secondary Reserve) untuk memenuhi :
· Likuiditas
musiman dan kebutuhan kas jangka pendek
· Kebutuhan
yang sulit diprediksi sebelumnya
· Kredit
jangka panjang
Bentuk : SBI, SBPU, Sertifikat Deposito, Commercial
Paper (CP)
3) Alokasi dana pada cadangan
kerja
4) Penyaluran Kredit
Merupakan sumber pendapatan utama
bank. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan
seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan
membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998
menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian
bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan
bunga tagihan.
ü Syarat pemberian kredit :
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah,
bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil
risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank
harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik
(willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk
melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri
dariCharacter (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral(jaminan),
dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut
sebagai 5C (panca C).
5) Investasi
Dengan membeli saham / obligasi. Dana yang diperlukan untuk
Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang
sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal.
Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka
panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan
saham.
BAB II
JASA-JASA BANK (Fee Base Income)
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh
suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian
akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan
kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian
nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan
fee based. Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (c/: adm
kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya
transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya
kliring)
4. biaya provisi dan komisi
(c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe
deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya
kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
2.1 KIRIMAN UANG (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam
kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa
transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi
kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
2.2 INKASO (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring
antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
2.3 SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah,
yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda
berharganya.
2.4 TRAVELLER CHEQUE
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek
perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini
biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu. Keuntungan :
ü memberikan kemudahan berbelanja
ü mengurangi resiko kehilangan uang
ü memberikan rasa percaya diri
ü dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi
biasanya tidak ada biaya apapun
2.5 LETTER OF CREDIT (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah)
untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor LC merupakan suatu
pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan
membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
Mekanisme L/C
Daftar Pustaka :
http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiszdK8x5PTAhVBRI8KHZMsAKMQFggZMAA&url=http%3A%2F%2Flista.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F22315%2FVII%2BSumber%2BDan%2BPenggunaan%2BDana%2BBank.pdf&usg=AFQjCNEiAGgFgNYgAmmapH9mhUuhqQ1Y-Q&sig2=jmaEneaaCHcXMnFTl6NjFQ&bvm=bv.152174688,d.c2I
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiHlJDHxZPTAhUIpY8KHcj9B60QFggiMAE&url=http%3A%2F%2Fmyunanto.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F42592%2FSesi%2B5-6%2BManajemen%2BAktiva%2B%2526%2BPasiva.ppt&usg=AFQjCNFX4nM_wvAQ6zIipCgd3F4jvpmvzg&sig2=YTkNlXXK2nB27ugCeJsPQg&bvm=bv.152174688,d.c2I
https://asdiannurdianto.blogspot.co.id/2017/04/tugas-terapan-komputer-perbankan-tugas-2.html






0 komentar:
Posting Komentar